“Perkara Eksekusi 779 perkara putusan Pengadilan Negeri, 66 perkara putusan Pengadilan Tinggi, putusan Mahkamah Agung 212 perkara sehingga total 1.057 perkara. Denda perkara Rp 1.545.000.000, biaya perkara Rp 3.646.000, uang rampasan Rp 955.106.717. Berkas tilang disetor Rp 1.330.000 (tahun sebelumnya), disetor manual Rp 238.307.000. Total keseluruhan Rp 2.747.245.217,” urai Kajari Deli Serdang.
Untuk tuntutan pidana mati ada 11 perkara dengan vonis hukuman mati 9 perkara, tuntutan pidana seumur hidup 14 perkara dengan vonis seumur hidup 14 perkara, 14 perkara restorative justice. Bidang pidana khusus, penyelesaian perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi 10 perkara, penyelidikan 4 perkara, penyidikan 4 perkara, pra penuntutan 19 perkara dan penuntutan 19 perkara. Perkara eksekusi penyelesaian perkara tindak pidana khusus lainnya (kepabeanan cukai dan pajak) 1 perkara penuntutan. Pengembalian kerugian negara denda Rp 650.000.000, uang pengganti Rp 7.698.116.837 sehingga totalnya Rp 8.348.116.837.
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, pelaksanaan MoU tahun 2025 sebanyak 26 kegiatan surat kuasa khusus (SKK) Litigasi sebanyak 4 SKK, non litigasi sebanyak 97 SKK, legal Assistance sebanyak 27 SKK, pemulihan keuangan negara dari bantuan hukum SKK sebesar Rp 3.232.334.051 dan pelayanan hukum sebanyak 260 kegiatan.
Bidang pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti, penerimaan negara bukan pajak dari barang rampasan negara melalui dilelang / penjualan langsung. Target potensi Rp 100 juta diselesaikan Rp 78.080.000, persentase capaian 78,08 persen. Penjualan langsung barang rampasan Rp 93.225.000. “Total penerimaan negara bukan pajak seluruh bidang Rp 11.327.134.459,” tutup Kajari Deli Serdang. (man)






