Tanjung Balai (medanbicara.com)– Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Tanjung Balai berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis kokain dengan barang bukti hampir 3 kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pria sebagai buruh nelayan diamankan petugas, Selasa (6/1/2026) malam.
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Masjid Lingkungan II, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai. Pelaku yang diamankan berinisial T H alias Tahan (33).
Dari tangan Tahan, petugas menemukan tiga bungkus plastik transparan ukuran besar berisi diduga narkotika jenis kokain dengan berat bersih masing-masing 970,1 gram, 1.014,3 gram, dan 1.003,7 gram.
Selain itu, polisi juga menyita satu plastik assoy warna hitam serta satu unit handphone android merek Realme Note 50 warna hitam.
Setelah dilakukan interogasi awal, Tahan mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial I alias IL (50), yang juga berprofesi sebagai buruh nelayan. Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan.






