Sekitar pukul 22.15 WIB, Sat Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan I alias IL di Jalan Selat Tanjung Medan Lingkungan V, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai.
Selanjutnya, kedua terlapor beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Tanjung Balai guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang bukti yang disita dinyatakan positif mengandung narkotika. Atas perbuatannya, kedua pelaku diduga kuat melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana berat.
Polres Tanjung Balai menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah pesisir yang kerap dijadikan jalur masuk barang haram tersebut. Aparat juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba.(Vin)






