Menurut Rommy, Pansus PAD akan seriusi penyebab peyimpangan izin bangunan menjamur di Medan. “Pansus akan merekomendasikan sesuatu hal agar tidak terjadi lagi kebocoran PAD. Tentu akan memaksimalkan PAD dan penataan tata ruang,” kata dia.
Ditambahkan Rommy, saat rapat Pansus bersama Dinas Perkimcikataru juga terungkap, selain minimnya perolehan PAD dari sektor retribusi PBG, juga hal yang sama terjadi minimnya retribusi dari sewa gedung atau bangunan aset milik Pemko Medan.
Fakta itu kata Rommy, membuktikan kinerja Dinas Perkimcikataru tidak becus. “Jumlah PAD sebesar Rp 2.1 Miliar di Tahun 2025 dari sewa retribusi aset sebanyak 210 unit sangat tidak masuk akal,” sebutnya.
Untuk itu tambah Rommy, guna memaksimalkan PAD dari sewa aset patut diwacanakan agar seluruh aset dikelola pihak ke tiga. “Kalau Perkimcikataru tidak sanggup mengelola, alangkah bagusnya diserahkan ke pihak ketiga saja,” kata dia.(rel)






