Agha menegaskan bahwa proses distribusi SPPT PBB melalui pihak Kelurahan dan Kepling tetap berjalan sesuai jadwal ke lingkungan masing-masing. Layanan di kantor Bapenda ini merupakan opsi tambahan guna mempercepat pelayanan bagi masyarakat yang tidak bisa menunggu jadwal distribusi reguler.
Bapenda Kota Medan juga menghimbau masyarakat untuk melakukan pembayaran PBB tepat waktu guna mendukung pembangunan Kota Medan yang lebih baik. Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal seperti bank Sumut, BCA, Mandiri, BRI, BNI BSI, dan aplikasi pembayaran digital seperti Tokopedia, Shopee, DANA, OVO hingga supermarket seperti Indomaret ataupun Alfamart. Informasi selanjutnya masyarakat dapat menghubungi Call Centre PBB dinomor 0823-1192-0459 dijam kerja. (rel)






