Menurutnya, Pansus telah dibentuk berdasarkan keputusan DPRD Kota Medan pada 5 Januari 2026 setelah melalui tahapan penyampaian pandangan fraksi-fraksi dalam rapat paripurna. Substansi perubahan tata tertib tersebut meliputi pengaturan harmonisasi rancangan peraturan daerah dengan kementerian dan lembaga terkait, sebagaimana diamanatkan undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, dilakukan pengaturan jangka waktu perpindahan anggota DPRD antar alat kelengkapan dewan serta penyesuaian nomenklatur kegiatan pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan.
“Dengan tata tertib yang diperbarui, kami berharap fungsi pembentukan perda, penganggaran, dan pengawasan dapat berjalan lebih efektif,” tambahnya.
DPRD Kota Medan menilai perubahan tata tertib ini menjadi fondasi penting dalam memperkuat kelembagaan DPRD sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang lebih baik.(rel)






