Medan (medanbicara.com) – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) DPRD Kota Medan menyatakan mendukung dan menyetujui usulan perubahan Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib.
Hal itu dikatakan Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan, Margaret M.S dalam Rapat Paripurna Internal DPRD Kota Medan, Selasa (20/1/2026). Dia mengatakan, perubahan tata tertib diperlukan karena sejumlah ketentuan yang berlaku saat ini belum sepenuhnya mengakomodasi dinamika pelaksanaan fungsi DPRD, khususnya dalam kegiatan yang bersifat edukatif, konsultatif, dan sosialisasi kepada masyarakat.
Menurut Fraksi PDI Perjuangan, terdapat beberapa aspek penting yang perlu disempurnakan, antara lain penegasan mekanisme rapat, penyusunan agenda kerja DPRD, pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda), serta hubungan kerja antar alat kelengkapan DPRD Kota Medan.
Selain itu, fraksi menyoroti ketentuan terkait sosialisasi wawasan kebangsaan serta mekanisme pengharmonisasian Ranperda yang dinilai kurang tepat dan perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.






