Medan (medanbicara.com) – Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Buku Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Tahun 2026 kepada jajaran kewilayahan di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat III, Kantor Walikota Medan, Rabu (21/1).
Dalam sambutannya, Walikota Rico Waas memberikan apresiasi tinggi kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan. Ia memuji kesigapan tim Bapenda yang telah menyelesaikan seluruh proses pencetakan SPPT PBB dan Buku DHKP di awal tahun 2026.
“Apresiasi saya kepada Bapenda atas kerja kerasnya sehingga proses pencetakan selesai tepat waktu di awal tahun. Dengan begitu, pendistribusian SPPT PBB kepada masyarakat dapat segera dilaksanakan tanpa menunda-nunda,” ujar Rico Waas.
Walikota menegaskan bahwa pajak daerah, khususnya PBB, memiliki prinsip “Dari Kita untuk Kita”. Ia menekankan bahwa kecepatan ketersedian Anngaran berbanding lurus dengan kecepatan pembangunan infrastruktur dan layanan publik di Kota Medan.
“Bapenda adalah kunci dari pembangunan ini,” tegasnya.
Meski menjadi motor utama, Rico mengingatkan bahwa Bapenda tidak bisa bekerja sendiri. Dibutuhkan sinergi yang kuat dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya, serta kerjasama aktif dari jajaran kewilayahan mulai dari tingkat Kecamatan, Kelurahan, hingga Kepala Lingkungan (Kepling) sebagai garda terdepan yang bersentuhan langsung dengan warga.
Di hadapan para camat dan lurah serta jajaran Bapenda, Walikota juga menitipkan pesan penting mengenai kepercayaan publik (public trust). Ia meminta seluruh jajaran untuk bersikap profesional dalam mengelola setiap permasalahan perpajakan di lapangan.
“ Saya Minta Bapenda dan Kewilayahan harus bersih dari praktik Oknum. Kelola permasalahan pajak dilapangan dengan lebih professional. Jika kita Berintegritas, masyarakat pasti percaya bahwa uang mereka dikelola dengan baik dan akan lebih taat dalam mebayarkan pajaknya.” Tegasnya.






