Deli Serdang (medanbicara.com) – Narkotika jenis sabu-sabu berkisar 1 kilogram digagalkan aparat keamanan dari salah seorang tersangka calon penumpang pesawat tujuan Jakarta di Bandara Kualanamu, Senin (26/1/2026) sekitar pukul 16.53 wib.
Tersangka berinsial MM (24) warga Desa Gampong Aceh Timur, diamankan ke Sat Narkoba Polresta Deliserdang beserta barang bukti untuk tindak lanjut pemeriksaan.
Informasi yang dihimpun, berhasilnya petugas melakukan pengagalan barang haram tersebut berkat kecurigaan petugas Avsec di area mesin pemeriksaan X-Ray lewat Out of Gauge (OOG).
Dimana didalam koper bagasi terindikasi ada barang mencurigakan 4 bungkus pelastik warna hitam. Atas dasar tersebut petugas memanggil pemilik barang bagasi lalu melakukan pemeriksaan di ruangan sentralisasi terminal keberangkatan penumpang.






