Deli Serdang (medanbicara.com) – Sembilan terdakwa masing-masing Syalihin GP alias Lihin (39), Armada alias Mada (35), Jaldi Agam (32), Martananda (28), Tawardi alias Wardi (30), Irwansyah alias Iwan (34), Kamisin alias Icin, Padil Husni (18) dan Sabri (32) dituntut pidana dengan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daniel Sinaga SH, MH, Yuspita Ginting SH, MH, Nara Palentina Nambah SH, MH dan Amelisa Tarigan SH, MH. Sidang tuntutan terhadap 9 terdakwa kasus narkotika jenis ganja dengan berat 214 Kg digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada Selasa (6/1/2026). Sedangkan sidang lanjutan pada Selasa (27/1/2026) dengan agenda pledoi atau pembelaan dari para terdakwa yang berkasnya terpisah.
Informasi diperoleh, penangkapan sembilan terdakwa bermula pada Senin (19/5/2025) sekitar pukul 09.00 wib, Padil Husni datang kerumah Kamisin alias Icin, lalu Kamisin mengatakan apakah mau ikut mengantarkan barang. Lalu Padil Husni menanyakan siapa saja yang berangkat? Kamisin menjawab Sabri, Tawardi dan Kamisin memaanggil Tawardi serta menyampaikan bahwa tugas Sabri, Padil Husni dan Tawardi untuk didepan mobil Kamisin yang mengangkut ganja dengan tujuan untuk melihat situasi di jalan apakah ada yang dicurigai atau razia, sehingga bisa memberitahukan secepatnya kepada Kamisin.
Lalu Padil Husni dan Tawardi sepakat bahwa upah ikut mengantarkan ganja tersebut ke Medan yaitu Rp 3 juta dan akan diberikan apabila ganja sampai di Medan dan berangkat mengantarkan ganja tersebut pada Selasa (20/5/2025) sekitar pukul 04.00 wib. Sabri, Padli Husni dan Tawardi berangkat lebih dulu untuk posisi di depan dengan tujuan untuk memberitahukan kepada Kamisin apabila ada yang dicurigai/razia di jalan dengan menggunakan mobil Granmax warna Hitam BK 8809 MH milik Tawardi.






