Selanjutnya Kamisin memberikan satu buah HP nokia warna biru kepada Padli Husni untuk menelepon Kamisin apabila ada razia di jalan. Sedangkan Kamisin posisi dibelakang dengan menggunakan mobil avanza warna putih BK 1213 RS dengan membawa ganja yang mau diantar tersebut.
Setelah sampai di perjalanan dengan posisi di Jalan Lintas Kaban Jahe Tanah Kota Cane, empat petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara menyetop mobil yang digunakan Padli Husni dimana posisi Tawardi dibangku supir dan dibangku penumpang sebelah kiri Padli Husni dan Tawardi dilakukan penangkapan dan penyitaan terhadap Padli Husni yaitu satu unit HP merk Nokia warna biru. Selanjutnya mereka juga mengetahui bahwa Kamisin bersama satu unit mobil Avanza warna Putih BK 1213 RS yang digunakan mengangkut ganja tersebut telah ditangkap oleh petugas BNNP Sumatera Utara. Setelah diperiksa di laboratorium dan penimbangan, barang bukti seberat 214 kg milik para terdakwa positip ganja.
“Setelah disisihkan untuk barang bukti dipersidangan dan untuk laboratorium, maka barang bukti ganja dimusnahkan sedangkan barang bukti mobil, sepeda motor dan HP dirampas untuk negara,” sebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daniel Sinaga SH, MH dan Yuspita Ginting SH, MH, di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada Selasa (27/1/2026) siang. (man)






