Deli Serdang (medanbicara.com) – Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang menangkap Cevin Heru Siahaan (21), Kamis. (29/1/2026) sekitar pukul 19.00 wib. Warga Perumahan Mandiri Dusun VII Desa Bangun Rejo Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, ditangkap atas kasus pencurian 2 Unit Sepedamotor, sertipikat surat tanah, BPKB mobil milik korban Helmina Rusmina Napitupulu (47).
Informasi dihimpun, penangkapan pelaku bermula pada Kamis (1/1/2026) sekira pukul 22.00 wib, ketika korban dan keluarga berkunjung ke rumah orangtuanya di Kota Pematang Siantar Provinsi Sumatera Utara untuk bertahun baru dengan meninggalkan rumah mereka di komplek Perumahan Mandiri Blok A No 40 Dusun VI Desa Bangun Rejo Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.
Usai berkunjung tahun baru dari rumah orangtuanya, korban dan keluarga pulang ke rumah mereka. Namun saat tiba di rumah, korban melihat pintu dapur rumah sudah tidak terkunci dan dua Unit Sepedamotor Honda Beat BK 3909 MBL warna biru silver, Honda Scoopy warna coklat hitam BK 4861 MBC yang kedua Sepedamotor terkunci stang itu sudah raib.






