Curi 2 Sepedamotor, Sertifikat Tanah, BPKB Mobil, Pelaku Ditangkap di Siantar

oleh

Selain itu, sertifikat surat tanah rumah Jalan Sentosa Gang Famili No 220 Dusun VII Desa Bangun Rejo Kecamatan Tanjung Morawa, BPKB Mobil Terios BK 1421 MS dan kunci kontak yang disimpan dalam kamar juga telah hilang. Atas kejadian itu korban membuat laporan pengaduan sesuai LP / B / 1 / I / 2026 / SPKT Polsek Tanjung Morawa / Polresta Deli Serdang tanggal 3 Januari 2026 atas nama Helmina Rusmina Napitupulu dengan kerugian berkisar Rp 120 juta.

Mendapat laporan pengaduan korban, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus SH bersama sejumlah personil melakukan penyelidikan. Pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 19.00 wib, petugas mendapat kabar jika pelaku Cevin Heru Siahaan berasa di Jalan D.I Panjaitan Kota Pematang Siantar. Petugas bergerak kesana dan membekuk pelaku dan mengangkutnya ke komando.

Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Jonni H Damanik SH,MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus SH, ketika dikonfirmasi pada Jumat (30/1/2026) siang membenarkan pelaku Cevin Heru Siahaan diamankan berikut barang bukti STNK Sepedamotor Honda Beat BK 3909 MBL. (man)