Perkara 241/PUU-XXIII/2025, Dahman Sirait SH: Putusan MK Dinilai Terkesan Tendensius

oleh
Dahman Sirait, S.H.

Tanjungbalai (medanbicara.com)- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dalam Perkara Nomor 241/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno yang digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Senin, 19 Januari 2026.

Perkara ini diputus oleh delapan hakim konstitusi dengan amar putusan menyatakan permohonan para pemohon ditolak untuk seluruhnya. Namun, salah satu pemohon, Dahman Sirait, S.H., menilai putusan tersebut terkesan tendensius.

Saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan WhatsApp, Dahman menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak menguraikan argumentasi hukum secara memadai dalam pertimbangan putusannya. Menurutnya, MK hanya menyimpulkan bahwa kewenangan pembentuk undang-undang sudah tepat, tanpa membedah secara rinci dalil konstitusional para pemohon.

Pokok permohonan para pemohon dalam perkara ini adalah dugaan pelanggaran hak konstitusional akibat berlakunya Pasal 3 ayat (1) huruf h UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pasal tersebut dinilai bertentangan dengan sejumlah ketentuan UUD NRI Tahun 1945, antara lain Pasal 27 ayat (1) dan (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan (2), Pasal 28G ayat (2), Pasal 28H ayat (3), Pasal 28I ayat (2), serta Pasal 28J ayat (2).

Dahman menjelaskan, dalam pertimbangan hukum putusan, Mahkamah menyatakan berwenang mengadili perkara a quo karena merupakan pengujian konstitusionalitas undang-undang. MK juga menyatakan para pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena telah memenuhi syarat sebagai warga negara Indonesia yang hak konstitusionalnya berpotensi dirugikan oleh berlakunya norma yang diuji.

Namun, pada pokok permohonan, Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi dan relevansi untuk meminta keterangan pihak-pihak terkait. MK menilai bahwa persoalan konstitusionalitas norma bermuara pada syarat “tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih” untuk menjadi advokat, yang menurut Mahkamah merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.

“Majelis hakim hanya menegaskan bahwa penentuan persyaratan pengangkatan advokat adalah kewenangan pembentuk undang-undang, tanpa mengulas secara mendalam argumentasi konstitusional dan perbandingan norma dengan batu uji UUD 1945 yang telah kami sampaikan,” ujar Dahman.

Dahman, yang juga berlatar belakang Sarjana Hukum, menilai Mahkamah terlalu menekankan aspek integritas dan moralitas dengan melarang mantan terpidana menjadi advokat. Padahal, menurutnya, tidak ada korelasi langsung antara kompetensi dan integritas profesi dengan status sebagai mantan terpidana.