Ia menjelaskan bahwa kompetensi advokat dibuktikan melalui pendidikan Sarjana Hukum, mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), serta lulus Ujian Profesi Advokat (UPA). Sementara itu, moralitas advokat seharusnya dinilai setelah seseorang menjalankan profesi tersebut melalui mekanisme penegakan kode etik profesi.
Mantan Anggota DPRD Kota Tanjungbalai ini juga menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, pembatasan hak warga negara harus dilakukan secara rasional, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam sistem pemidanaan modern, pemidanaan tidak hanya berorientasi pada pembalasan, tetapi juga pada pembinaan dan reintegrasi sosial.
“Norma yang diuji justru menimbulkan konsekuensi seumur hidup. Ini sama saja dengan menjatuhkan hukuman tambahan di luar amar putusan pidana, meskipun seseorang telah selesai menjalani masa hukumannya,” ungkap Dahman.
Di akhir keterangannya, Dahman menilai putusan MK tersebut tidak konsisten dengan putusan-putusan Mahkamah sebelumnya yang menyatakan mantan terpidana dapat menduduki jabatan publik secara bersyarat, seperti adanya jeda waktu, bersikap jujur dan terbuka, serta bukan pelaku kejahatan berulang.
Meski Mahkamah membedakan antara jabatan publik yang dipilih dan yang diangkat, Dahman berpendapat bahwa dalam konteks persamaan hak dan kedudukan di hadapan hukum, tidak seharusnya ada pembedaan perlakuan terhadap warga negara.
Dahman menyatakan belum akan menyerah dan berencana melanjutkan perjuangan melalui jalur legislative review dengan mengajukan permohonan perubahan undang-undang ke DPR RI. Ia berharap wakil rakyat dapat lebih memahami hak dan kebutuhan publik.
“Semoga DPR RI dapat melihat persoalan ini secara lebih adil dan konstitusional,” tutupnya. (Vin)






