Pikul Sabu 6 Kg, Warga Aceh Ditangkap di Lubuk Pakam

oleh

Tanpa membuang waktu tersangka Risky Al Hafit disergap petugas Satres Narkoba Polresta Deli Serdang. Saat tas yang dibawa tersangka diperiksa, petugas menemukan enam bungkus plastik berwarna kuning bergambar durian berisi sabu dengan berat ditaksir 6 Kg. Guna pemeriksaan, tersangka berikut barang bukti diangkut ke Komando.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Hendria Lesmana SIK, MSI, saat dikonfirmasi melalui Kasatres Narkoba DR Fery Kusnadi, SH, MH, didampingi Wakasatres Narkoba AKP OJ Samosir SH, Kanit Idik I Iptu Dhani SH, Kanit Idik II Iptu Suyadi SH, MH, KBO Iptu Dearma Sipayung SH, Kasi Humas Iptu JM Gabe Napitupulu SH, ketika dikonfirmasi pada Kamis (12/6/2026) siang membenarkan tersangka diamankan berikut barang bukti sabi ditaksir seberat 6 kg.

Lanjut Kasatres Narkoba, dari pengakuan tersangka, dia dijanjikan upah Rp 10 juta per kilogram jika sabu diterima di Lubuk Pakam. Untuk membawa sabu itu, tersangka dikendalikan seorang pria berinisial Y dan tersangka mengaku baru pertama kali membawa sabu ke daerah Lubuk Pakam. “Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati,” pungkas Kasatrea Narkoba. (man)