Deli Serdang (medanbicara.com) – Satres Narkba Polresta Deli Serdang berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jeni sabu di Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang. Enam kg sabu disita dari tersangka Risky Al Hafit (24) warga Kabupaten Bener Meriah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).
Informasi dihimpun pada Kamis (12/2/2026) penangkapan tersangka bermula saat petugas Satres Narkoba Polresta Deli Serdang mendapat kabar ada seorang pria memikul sabu dengan menumpang bus dari daerah Meulaboh Provinsi NAD menuju Lubuk Pakam pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 15.00 wib.
Mendapat kabar berharga itu, Tim Gabungan Unit I dan Unit II dipimpin Kasatres Narkoba Polresta Deli Serdang DR. Fery Kusnadi SH, MH, melakukan penyelidikan. Saat tiba di Jalan Medan-Perbaungan Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, petugas mengamati ciri-ciri pria yang disebutkan.






