Langkat (medanbicara.com) -.Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH menghadiri Pengukuhan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Provinsi Sumatera Utara yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Penguatan Kesadaran Hukum dan Pencegahan Penyimpangan Pengelolaan Desa, Sabtu (14/2/2026). Kegiatan tersebut digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan.
Acara ini turut dihadiri Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M., Ketua Umum DPP ABPEDNAS Ir. H. Indra Utama, M.PWK., IPU., Kejari Langkat Asbach, S.H., serta Staf Ahli Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik Kementerian Dalam Negeri Anwar Harun Damanik, S.STP., M.M.
Kegiatan ini bertujuan melantik sekaligus memberikan pembekalan kepada para pengurus ABPEDNAS tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-Sumatera Utara guna memperkuat peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai mitra strategis pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Prosesi pelantikan DPD ABPEDNAS Sumatera Utara dengan susunan pengurus Ketua Abdul Khair, Sekretaris Ahmad Wahyudi, dan Bendahara Agus Salim, serta pengurus DPC se-Sumatera Utara dilakukan langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen. Selanjutnya, dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri dan DPC ABPEDNAS se-Sumatera Utara sebagai bentuk sinergi dalam pendampingan hukum dan penguatan tata kelola desa.
Pada kesempatan tersebut juga diserahkan bantuan tujuh unit mobil operasional dari ABPEDNAS, terdiri dari lima unit untuk wilayah Sumatera Utara dan dua unit untuk Provinsi Aceh.
Ketua Umum DPP ABPEDNAS Indra Utama dalam sambutannya menegaskan bahwa ABPEDNAS bukan sekadar organisasi, melainkan wadah penguatan desa untuk meningkatkan kapasitas BPD sebagai pengawas dan mitra pemerintah desa. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara BPD, pemerintah desa, dan aparat penegak hukum agar pembangunan desa berjalan transparan, akuntabel, serta berdampak langsung bagi masyarakat.






