Staf Ahli Kemendagri Anwar Harun Damanik memaparkan bahwa dari 5.417 desa di Sumatera Utara, tantangan utama adalah pemerataan pembangunan. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, kedudukan desa semakin kuat dari sisi regulasi, kelembagaan, maupun anggaran. Ia juga menyampaikan data klasifikasi desa nasional tahun 2023, yakni Desa Maju/Mandiri sebanyak 3.143 desa, Desa Swakarya (Berkembang) 13.583 desa, dan Desa Swadaya (Tertinggal) 38.550 desa.
Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution menyampaikan komitmennya untuk memfokuskan sebagian anggaran pembangunan hingga ke tingkat desa. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bahkan berencana menggelar sayembara pembangunan desa paling berdampak dengan hadiah dana pembangunan berkisar Rp10 miliar hingga Rp50 miliar. Ia berharap ABPEDNAS menjadi mitra strategis dalam mewujudkan pembangunan desa yang nyata dan berkelanjutan.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Reda Manthovani menegaskan pentingnya membangun desa dari bawah sebagai langkah pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan. Ia menginstruksikan jajaran Kejaksaan Negeri untuk melakukan pembinaan terhadap DPD dan DPC ABPEDNAS dalam rangka pencegahan penyimpangan serta penguatan kesadaran hukum di tingkat desa.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Langkat Syah Afandin, SH menyampaikan dukungannya terhadap penguatan ABPEDNAS sebagai mitra strategis dalam menciptakan tata kelola desa yang bersih dan akuntabel. Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, BPD, dan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam memastikan dana desa dikelola secara tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan ABPEDNAS semakin solid dalam mendukung tata kelola desa yang bersih, transparan, dan akuntabel demi terwujudnya pembangunan desa yang merata dan berkelanjutan di Sumatera Utara. (rel)






