Mau Jual Ular Ke Kedai Tuak Malah di Ulari, Honda Beat Dilarikan

oleh

Mendapat laporan pengaduan itu, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus SH dan sejumlah personil melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan petugas mengarah kepada pelaku Ripal Sahputra.

Petugas melacak keberadaan pelaku dan mendapat kabar jika pelaku Ripal Sahputra berada di Dusun XI Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 04.00 wib. Petugas bergerak kesana dan membekuk Ripal Sahputra dan mengangkutnya ke komando.

Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Jonni H Damanik SH, MH, ketika dikonfirmasi membenarkan pelalu Ripal Sahputra diamankan dan masih diperiksa. (man)