SE tersebut dikeluarkan Wali Kota Medan terkait banyaknya laporan masyarakat mengenai aktivitas penjualan daging nonhalal di bahu jalan (pedagang kaki lima) dan pembuangan limbah (darah, kotoran, dan sisa potongan) ke saluran drainase umum yang menyebabkan polusi bau, gangguan kesehatan (lalat), serta demi menjaga kerukunan dan penghormatan terhadap lingkungan masyarakat Muslim di Kota Medan.
Menurutnya, penertiban merupakan langkah penting untuk mewujudkan ketertiban kota, menjaga kebersihan lingkungan, serta menciptakan tata kelola usaha yang sehat dan tertib.(rel)






