Ledakan Pengangguran Bertambah di Aceh, Sumut dan Sumbar Akibat Tutupnya Industri Perkayuan

oleh
Teks foto: Drs. Gandi Parapat
Teks foto: Drs. Gandi Parapat

MEDAN (medanbicara.com) – Efek domino dari pencabutan izin 28 perusahaan oleh pemerintah yang tersebar mulai dari Aceh, Sumut dan Sumbar, makin melebar. Terbaru, puluhan ribu mantan karyawan dan anggota keluarganya bakal menghadapi kenyataan pahit, berlebaran dengan suram.

Kondisi ini mungkin tidak diperhitungkan oleh pemerintah sebelum memutuskan mencabut izin 28 perusahaan dimana 22 diantaranya merupakan Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Selama beberapa bulan sejak pascabencana di tiga provinsi diatas, pemerintah dan korporasi sibuk mengurus administrasi pencabutan izin dan hal lainnya. Nasib karyawan dan keluarganya terlupakan.

Gambaran berlebaran suram jelas terlihat. Perbedaan pendapatan (income) para karyawan yang selama ini mendapat gaji dan tunjangan hari raya, tiba-tiba hilang.

Hal ini disampaikan Koordinator wilayah PMPHI Sumut, Drs. Gandi Parapat kepada media, Selasa 24 Februari 2026 di Medan.

“Wah yang jelas menurut info yang kami dapat, 22 PBPH masih seperti mimpi dengan pencabutan izin tersebut,” ujar Gandi.

Kata Gandi, perusahaan yang mengelola kayu di Sumut, Aceh dan Sumbar tutup karena tidak ada bahan Kayu. Ribuan karyawannya menganggur. Apalagi kurang dari satu bulan lagi, ribuan karyawan yang telah berubah status jadi pengangguran itu akan merayakan Idul Fitri. Dan disaat bersamaan, mereka kehilangan bekal hidup. Kondisi ini sangat sedih, semoga mereka tidak putus asa.