Deli Serdang (medanbicara.com) – Dalam 2 bulan terakhir Satres Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil menyita barang bukti sabu seberat 33,8 kg dengan 9 tersangka, dua diantaranya wanita. Demikian penjelasan Kapolresta Deli Serdang Kombes Hendria Lesmana SIK, MSI didampingi Wakapolresta AKBP Juliani Prihartini SIK, Kasatres Narkoba Kompol DR Fery Kusnadi SH, MH, pada Kamis (26/2/2026) siang.
Untuk kasus terbaru, lanjut Kapolresta Deli Serdang, Satres Narkoba berhasil membekuk pria berinisial PT. Penangkapan PT merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Pada Sabtu (21/2/2026) petugas mendapat kabar adanya pengiriman bakoba jenis sabu dari Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara menuju kawasan Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.
Lalu petugas membuntuti satu unit mobil Toyota Kijang Innova Reborn warna Hitam BK 1676 RW yang melintas lewat Jalan Tol dari Binjai menuju Lubuk Pakam. Saat mobil berada di kawasan Kecamatan Lubuk Pakam, petugas menghentikan mobil Toyota Kijang Innova Reborn BK 1676 RW. Dari dalam mobil petugas mengamankan pria berinisial PT dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu buah karung beras berwarna putih yang didalamnya terdapat satu plastik teh cina merk Chinese Pin Wei berisi sabu seberat 1.060 gram, satu plastik putih transparan di dalamnya terdapat satu plastik teh cina merk Chinese pin wei berisi 1.057 gram sabu.
Satu buah amplop putih didalamnya berisi tiga plastik klip transparan ukuran sedang berisi pil ekstasi motif tulisan LV berwarna pink dengan jumlah 300 butir dan satu amplop putih berisi dua plastik klip transparan ukuran sedang berisi pil ekstasi motif tulisan LV berwarna mix hijau dan pink dengan jumlah 200 butir yang ditemukan di bagasi belakang mobil. Selanjutnya PT dan barang bukti diangkut ke komando.






