“Tersangka PT dijerat pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan atau pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum. Pidana Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana barang bukti,” sebut Kapolresta Deli Serdang.
Selain kasus itu, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang pada Minggu (22/2/2026) melakukan pengembangan terkait jaringan pengendali narkoba berinisial LI dan mencari keberadaannya ke Taman Wisata Zona Garden Binjai Selatan Kota Binjai serta lokasi hiburan malam Samudera Selatan di Binjai Selatan namun tidak ada.
Lalu petugas mendapat kabar jika LI sering berada dirumah seorang cewek berinisial Yn di Jalan Petani Nomor 8 Kelurahan Cengkeh Turi Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai. Petugas bergerak kesana dan karena menjelang pagi petugas memanggil kepala lingkungan setempat dan mendatangi rumah Yn. Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan dirumah Yn untuk mencari keberadaan LI ditemukan satu butir pil ekstasi warna cokelat berlogo trisula dibalut kertas tisu diatas lemari hias di kamar Yn.
Tj (43) suami dari Yn yang berada dalam kamar mengakui pil ekstasi itu miliknya. Petugas kembali melanjutkan penggeledahan ke ruangan lain dan dari dalam gudang penyimpanan mesin jekpot ditemukan satu dompet warna hitam yang didalamnya terdapat satu kaleng rokok berbentuk kotak merk Sampoerna berisi 9 butir pil ekstasi warna cokelat berlogo trisula dibalut kertas tisu, satu paket plastik klip ukuran kecil narkotika jenis sabu seberat 0,42 gram, satu set alat hisap sabu berupa bong terpasang pipa kaca. “Tj saat diinterogasi petugas mengakui barang bukti itu miliknya dan selanjutnya diangkut ke komando,” sebut Kapolresta Deli Serdang. (man)






