DPRD Kota Medan Ajukan Ranperda Perubahan Sistem Kesehatan 2012

oleh

Wakil Ketua DPRD Medan, H. Zulkarnaen menyampaikan bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2012 selama ini menjadi dasar penyelenggaraan pembangunan sektor kesehatan di Kota Medan. Namun, regulasi tersebut dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan nasional dan dinamika kebutuhan masyarakat.

“Perubahan ini diperlukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta menjawab tantangan pelayanan kesehatan yang semakin kompleks,” ujarnya.(rel)