Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi Dr. Irwan Gumilar menyampaikan bahwa kesepakatan ini merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta masyarakat.
Menurutnya, pelaksanaan pidana kerja sosial merupakan konsep pembinaan berbasis komunitas, di mana para terpidana tetap berada di tengah masyarakat dan memberikan kontribusi yang bermanfaat.
“Pembinaan ini berbasis komunitas dan masyarakat, sehingga mereka tidak diasingkan. Justru mereka dapat memberikan manfaat secara langsung kepada masyarakat sekaligus kepada negara,” ujar Irwan.
Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan kerja sosial nantinya dapat dilakukan di berbagai fasilitas umum, aset milik negara, maupun tempat pembelajaran sosial yang memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Irwan juga mengungkapkan bahwa Kabupaten Bungo direncanakan menjadi salah satu lokasi pelaksanaan proyek percontohan atau pilot project pidana kerja sosial di Indonesia.
“Ini merupakan hal yang sangat baik. Kabupaten Bungo diproyeksikan menjadi pilot project ketiga di Indonesia dan yang pertama di Provinsi Jambi dalam pelaksanaan pidana kerja sosial,” pungkasnya.
Kegiatan penandatanganan nota kesepakatan tersebut berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar hingga selesai, serta diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam memperkuat sinergi antarinstansi dalam pelaksanaan program pidana kerja sosial di Kabupaten Bungo. (man)






