Muara Bungo (medanbicara.com) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bungo menggelar kegiatan penandatanganan nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi terpidana. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Lapas Bungo pada Selasa (10/3/2026).
Penandatanganan nota kesepakatan ini dilakukan antara Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II B Bungo dengan Pemerintah Kabupaten Bungo, Pengadilan Negeri Bungo, Kejaksaan Negeri Bungo, Kepolisian Resor Bungo, serta Komando Distrik Militer (Kodim) 0416/Bute.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Bupati Bungo H. Dedy Putra, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi Dr. Irwan Gumilar, A.Md.IP., SH., M.Si, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta jajaran instansi terkait.
Bupati Bungo H. Dedy Putra menyampaikan bahwa penandatanganan MoU ini menjadi langkah awal dalam pelaksanaan kebijakan terbaru yang memberikan peluang bagi terpidana dengan jenis hukuman tertentu untuk menjalani pidana kerja sosial.
“Alhamdulillah hari ini saya bersama Kakanwil Imigrasi Pemasyarakatan, Dandim, Kapolres Bungo, Kajari Bungo, serta Ketua Pengadilan Negeri Bungo menandatangani MoU kesepakatan antara para penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Bungo terkait pelaksanaan aturan terbaru ini,” ujar Dedy Putra.
Ia menjelaskan bahwa melalui kebijakan tersebut, pelaku yang dijatuhi hukuman tertentu tidak hanya menjalani hukuman kurungan, tetapi juga dapat melaksanakan kerja sosial di tengah masyarakat.
“Artinya tidak hanya hukuman kurungan semata, tetapi juga ada kesempatan bagi terpidana untuk melaksanakan kerja sosial. Hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan kerja sosial tersebut kita sepakati melalui MoU antara pemerintah daerah dan Lapas Bungo agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik,” tambahnya.






