Maling Warung Nasi Sembunyi di Rumah

oleh

Deli Serdang (medanbicara.com) – Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang membekuk Yusuf Alfiansyah (35), Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 10.30 wib.

Informasi diperoleh, penangkapan Yusuf Alfiansyah warga Pasar XIII Dusun VI Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, bermula pada Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 01.20 wib ketika pelapor Irwan Ardianto (38) warga Jalan Bromo Lorong Damai No 174 Medan Area Kota Medan dan keluarganya tiba di rumah makan Jam Gadang miliknya di Dusun VI Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa.

Saat tiba di rumah makan itu, pelapor masuk kedalam rumah dan menghidupkan lampu. Saat pelapor memeriksa isi rumah, barang-barang berupa 8 tabung gas 3 kg, sepasang sepatu merk Nike warna putih les merah, 2 buah mesin air merk Shimizu, satu pasang lingkar aloy merk Titan warna kulit jeruk beserta bannya merk swallow, satu buah kipas angin berdiri merk Miyako, satu buah jam tangan merk G-Shock warna hitam dan beberapa baju kaos, kemeja dan celana jeans panjang telah raib dari dalam rumah. Selanjutnya korban membuat laporan pengaduan LP / B / 114 / III / 2026 / SPKT / POLSEK TANJUNG MORAWA / POLRESTA DELI SERDANG / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 26 Maret 2026 dengan kerugian berkisar Rp 6 juta.