Maling Warung Nasi Sembunyi di Rumah

oleh

Mendapat laporan pengaduan korban, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus SH dan sejumlah personil melakukan penyelidikan. Petugas mendapat kabar jika pelaku Yusuf Alfiansyah berada di rumahnya. Petugas bergerak kesana dan membekuk pelaku yang pekerjaannya mocok-mocok itu ke komando.

Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Jonni H Damanik SH, MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus SH, ketika dikonfirmasi pada Selasa (31/3/2026) siang membenarkan pelaku Yusuf Alfiansyah diamankan. “Dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya dan dijerat pasal 477 Jo Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 KUHPidana,” Sebutnya. (man)