Mendapat laporan pengaduan korban, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus SH dan sejumlah anggota melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku. Pencarian petugas membuahkan hasil. Pelaku Akbar Tirtana alias Tirta dibekuk petugas di Dusun IV Desa Medan Sinembah Kecamatan Tanjung Morawa pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 11.45 wib. Guna pemeriksaan, pelaku diangkut ke komando.
Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Jonni H Damanik SH, MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus SH, ketika dikonfirmasi pada Rabu (1/4/2026( pagi membenarkan pelaku Akbar Tirtana alias Tirta diamankan. “Pelaku dijerat Pasal 476 UU 1/2023 dari KUHPidana,” jawabnya. (man)






