Maling Rumah Makan ‘Gigit’ Kawan

oleh

Deli Serdang (medanbicara.com) – Setelah berhasil menangkap pelaku Yusuf Alfiansyah (35) warga Pasar XIII Dusun VI Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus SH bersama sejumlah personil melakukan pengembangan. Hasilnya, petugas membekuk Agus Budiono (32) warga Dusun V Pasar XIII Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa, Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 16.55 wib. Agus Budiono pun menyusul Yusuf Alfiansyah ke penjara.

Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Jonni H Damanik SH, MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus SH saat dikonfirmasi pada Rabu (1/4/2026) pagi membenarkan pelaku Agus Budiono diamankan. “Pelaku diamankan saat melintas mengendarai sepeda motor di Jalan Kebun Sayur Dusun XII Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa. Pelaku Agus Budiono mengakui perbuatannya membantu pelaku Yusuf Alfiansyah membobol rumah makan,” sebutnya.