Terkait kasus Restorative Justice (RJ) kasus narkoba, Kajari Deli Serdang Sapta Putra SH mengatakan sebenarnya RJ sudah lama berlaku melihat kondisi sekarang Lapas dan Rutan yang over kapasitas. Bukan hanya kasus narkoba, kasus lain juga begitu. Kalau kasus narkoba ada kriteria yaitu orang yang kecanduan atau pengguna harus direhab dan tidak bisa dimasukkan ke penjara karena harus diobati lengkap dengan dokternya. “Pecandu narkoba harus dimasukkan ke balai rehab tidak bisa disatukan dengan tahanan kasus yang lain,” sebutnya.
Kalau ada kesalahan pengelolaan dana desa oleh kepala desa, pihak Kejari Deli Serdang kordinasi dengan inspektorat terkait kerugian negara. Apabila keterangan dari inspektorat jika kepala desa tidak dapat lagi mengembalikan kerugian negara maka inspektorat mengembalikan perkara itu ke kejaksaan untuk diproses kembali. Hal itu sesuai perjanjian kerjasama antara Kejaksaan, Kepolisian dan Inspektorat.
Kajari Deli Sedang juga sudah berpesan kepada Kasi Intelijen agar sering mengecek aplikasi pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi. “Karena apabila pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi sampai ke Kapuspenkum Kejagung RI maka Kejagung RI pasti mengontak Kajari Deli Serdang untuk mempertanyakan terkait pengaduan masyarakat tersebut,” ujar Kajari Deli Serdang. (man)






