Dari hasil tersebut, disimpulkan bahwa penyebab kematian korban adalah terhalangnya saluran pernapasan akibat pembekapan yang disertai pencekikan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah menetapkan seorang tersangka berinisial MAA (61), seorang nelayan warga Kecamatan Talawi, yang merupakan teman korban saat berada di dalam kamar.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya bantal, handuk, puntung rokok, botol minuman, pakaian dan barang pribadi korban, hingga rekaman CCTV yang tersimpan dalam flashdisk.
Kapolres Batu Bara menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, autopsi, hingga gelar perkara yang berujung pada penetapan tersangka. Saat ini, tersangka telah ditahan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kegiatan berlangsung hingga pukul 11.00 WIB dalam keadaan aman dan kondusif. Polres Batu Bara berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan guna memberikan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat.(Vin)






