Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial WA.
Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan WA, namun hingga kini yang bersangkutan belum ditemukan dan masih dalam penyelidikan.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjungbalai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidiair Pasal 60 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni:
1 bungkus plastik transparan berisi diduga sabu seberat kotor 29,78 gram
1 buah dompet warna biru
1 unit sepeda motor Kawasaki KLX
1 unit handphone Samsung warna hitam. (Vin)






