Berdasarkan temuan tersebut, Alfaro melaporkan dugaan pencurian dengan pemberatan ke Kepolisian Sektor Medan Kota pada Rabu, 29 April 2026. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/243/IV/2026/SPKT/POLSEK MEDAN KOTA/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Dalam laporan tersebut, kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp20 juta.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Kota, Inspektur Polisi Satu Poltak M. Tambunan, mengatakan penyidik akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa korban dan saksi-saksi serta meninjau lokasi kejadian.
“Penyidik akan meminta keterangan korban hari ini. Kemudian penyidik juga akan memeriksa lokasi kejadian dan meminta keterangan saksi-saksi,” ujar Poltak.
Sepekan setelah kejadian, Alfaro mengaku masih berupaya mencari keberadaan motornya secara mandiri. Ia berharap kepolisian dapat segera mengungkap pelaku dan menemukan kendaraannya.
“Saya sangat berharap motor itu bisa kembali,” kata dia.(zai)






