Hisap Vape Narkoba, Kompol Dedi Kurniawan Dipecat

oleh

Medan (medanbicara.com) – Polda Sumut resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol Dedi Kurniawan (DK) setelah melalui sidang kode etik.

Sidang tersebut berlangsung di Bid Propam Polda Sumut pada Rabu (6/5/2026) mulai pukul 10.00 WIB hingga 17.00 WIB.

“Hasil sidang kode etik hari ini, kami melakukan PTDH terhadap Kompol DK,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Rabu sore.

Meski demikian, Kompol DK menyatakan keberatan atas putusan tersebut dan mengajukan banding karena masih ingin melanjutkan kariernya di institusi Polri.

“Yang bersangkutan keberatan dan melakukan banding,” kata Kombes Ferry.

Dalam proses pemeriksaan hingga persidangan, tidak ditemukan hal yang dapat meringankan ataupun menjadi alasan untuk mempertahankan yang bersangkutan sebagai anggota Polri.