Polresta Deli Serdang Musnahkan 54 Kg Narkoba Dari 187 Pelaku

oleh

Deli Serdang (medanbicara.com) – Polresta Deli Serdang memusnahkan barang bukti narkoba. Sebanyak 54.355,79 gram atau 54 kg lebih sabu, pil ekstasi 8.981 butir, liquid catridge 3.175 buah, happy water 331 sachet. Pemusnahan barang bukti narkoba dipimpin Kapolresta Deli Serdang Kombes Hendria Lesmana SIK, MSI, di aula terbuka Polresta Deli Serdang, Selasa (12/5/2026) pagi.

Turut hadir pada pemusnahan barang bukti Bupati Deli Serdang dr. Asri Ludin Tambunan, Kepala BNNK Deli Serdang DR. Kombes Josua Tampubolon, Ketua DPRD Deli Serdang, Dandim 0204 Deli Serdang, Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kejaksaan Negeri Deli Serdang Kabid Labfor Polda Sumut, PT Angkasa Pura Aviasi, Kasatres Narkoba DR. Fery Kusnadi.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Hendria Lesmana SIK, MSI, sesuai Asta Cita Nomor 7 Presiden RI, dari Januari 2026 hingga April 2026, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap 150 kasus dengan jumlah tersangka 187 orang terdiri dari 179 pria, wanita 7 orang dan anak 1 orang.

Lanjut perwira menengah berpangkat tiga melati emas dipundak ini, yang dimusnahkan hari ini barang bukti yang ada di Satres Narkoba dan selisih barang bukti untuk barang bukti di Labfor dan persidangan. “Yang dimusnahkan terdiri dari Barang Bukti Sabu 54.355,79 Gram, ekstasi 8.981 butir, liquid catridge 3.175 buah, happy water 331 sachet yang dapat menyelamatkan 398.437 Jiwa,” urai Kapolresta Deli Serdang.