“Perampokan tersebut dilakukan oleh kedua tersangka yang telah bermufakat terlebih dahulu, tersangka SLS bertemu dengan EN dan mengatakan butuh uang untuk pergi ke Jambi dan keduanya merencanakan perampokan, dimana tersangka EN alias Tato berperan sebagai supir angkot dan tersangka SLS berpura-pura mengancam supir serta menyuruh untuk tidak berhenti dan menambah kecepatan kendaraan,” ujar AKP Agus Purnomo.
Lebih lanjut dijelaskan, setelah angkot melaju, tersangka SLS langsung mengancam para penumpang yang seluruhnya wanita dan merampas barang-barang milik korban. Namun para korban sempat melakukan perlawanan dan melompat dari angkot sehingga mengalami luka-luka.
“Setelah mendapat laporan atas kejadian tersebut, Tim Jatanras Polda Sumut bersama Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan langsung melakukan penyelidikan secara mendalam hingga akhirnya kedua tersangka berhasil ditangkap di lokasi persembunyiannya masing-masing di Kabupaten Samosir dan Provinsi Jambi,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka EN alias Tato merupakan residivis yang telah empat kali masuk penjara dalam kasus pencurian dan narkoba. Sedangkan tersangka SLS diketahui merupakan DPO kasus curanmor di Polrestabes Medan.(rel)






