Deli Serdang (medanbicara.com) – Viral di media sosial, seorang ibu melaporkan adanya transaksi jual beli narkoba di sekitar rumahnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang dibawah pimpinan Kompol Fery Kusnadi langsung bergerak, melakukan penyelidikan ke Dusun II Desa Rantau Panjang, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
Pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 17.30 Wib, setelah melakukan penyelidikan, petugas tiba di lokasi dan mendapati pria sesuai dengan ciri-ciri laporan masyarakat sedang duduk di bawah tiang tower Petugas mengamankan pria berinisial AA, dan AS, warga Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu plastik klip transparan kosong, satu sekop sabu yang terbuat dari pipet plastik, satu dompet kecil berwarna biru kuning, satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,40 gram, serta uang tunai sebesar 317 ribu rupiah. Selanjutnya kedua terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Satres Narkoba Polresta Deli Serdang untuk proses hukum lanjut.
Satres Narkoba juga melaksanakan penghalauan kepada warga yang sempat tidak mendukung kegiatan Kepolisian dalam menangani perkara peredaran Narkoba ini dan juga turut memberikan perlindungan kepada ibu HT






