TOBA (medanbicara.com) – Ayah tiri tega mencabuli anak tirinya di dalam kamarnya. Agar tak kelihatan, sang ayah menutupi tubuhnya dengan selimut saat sedang bersetubuh.
Kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak kembali mengguncang masyarakat Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara pada Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira pukul 17.00 Wib.
Seorang pria berinisial H.D.H.S (39) Kristen, Batak, Petani/Pekebun, diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindakan cabul terhadap anak tirinya yang masih berusia 17 tahun.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena pelaku diduga merupakan sosok yang seharusnya memberikan perlindungan dan rasa aman bagi korban. Dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh ayah tiri tersebut kini tengah ditangani secara serius oleh pihak kepolisian.
Kapolres Toba AKBP V.J Parapaga, S.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Desman Manalu,SH, yang di release Plt Kasi Humas Ipda Khairuddin saat di konfirmasi pada Senin (11/5) membenarkan adanya penangkapan diduga pelaku pencabulan anak dibawah umur.
Ibu Korban (Pelapor) inisial RS (46), Kristen warga Desa Pardamean Sibisa, Kecamatan Ajibata pada saat itu sedang berada dirumah mencari korban yang tak kunjung pulang dari sekolahnya. Kemudian pelapor menelpon korban untuk bertanya kenapa korban selalu pulang lama dari sekolah. Lalu korban menjawab bahwa korban takut pada ayahnya.
Setelah korban sudah tiba dirumah, pelapor bertanya apa yang telah terjadi, dan korban mengatakan bahwa dirinya telah disetubuhi oleh terlapor yang merupakan ayah tirinya.
Mendengar hal tersebut sehingga ibu korban merasa keberatan dan membuat laporan ke Polres Toba.
Menurut keterangan korban Melati (17), bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ayah tirinya pada tahun 2025 (korban lupa tanggal dan bulannya). Pada saat itu korban dan ayahnya sedang berada dirumah, tiba-tiba ayahnya masuk kedalam kamarnya dan melakukan persetubuhan terhadap dirinya.






