Ayah Toncek Anak Tirinya Pakai Selimut

oleh

Berdasarkan keterangan saksi inisial RS (46), bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira pukul 17.30 WIB, Ia bersama dengan korban. Kemudian ia bertanya kepada korban mengapa korban selalu pulang lama dari sekolah. Setelah itu korban memberitahukan ke RS bahwa korban telah disetubuhi oleh ayah tirinya.

Sementara itu, keterangan saksi SS (36) pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026, ia datang kerumah korban sekitar pukul 08.00 Wib. Setelah itu ia bertanya apa yang telah terjadi. Kemudian korban memberitahu bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ayah tirinya.

Sedangkan keterangan saksi RS (15) mengatakan pada tahun 2025 (saksi lupa tanggalnya), ia melihat korban sedang bersama dengan terlapor diatas tempat tidur dengan menggunakan selimut.

Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma dan ketakutan mendalam atas tindakan yang dilakukan pelaku,” ungkap Ipda Khairuddin.

Menurutnya, saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Toba guna kepentingan penyidikan lebih lanjut pada Rabu (07/5/2026).

Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang harus ditangani secara profesional dan transparan. Penanganan terhadap korban juga menjadi prioritas utama agar kondisi psikologis korban dapat segera dipulihkan.

Selain itu, aparat kepolisian turut mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan seksual terhadap anak maupun perempuan di lingkungan sekitar. Peran keluarga dan lingkungan dinilai sangat penting dalam mencegah serta mengungkap kasus serupa.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual terhadap anak dapat terjadi di lingkungan terdekat korban, termasuk di dalam keluarga sendiri. Kondisi tersebut membuat pengawasan dan komunikasi antara orang tua, keluarga, serta anak menjadi hal yang sangat penting.

“Pelaku diduga melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b jo ayat (9) subs Pasal 415 huruf b KUHP,” pungkasnya. (Humas Polres Toba )