Dijelaskan Kasat, tersangkanya berinisial SR alias A (45) warga Jalan Pertiwi Kecamatan Medan Tembung.
“Dia (tersangka) bekerja sebagai penjaga malam, dan sengaja memanfaatkan pos ronda sebagai tempat transaksi narkoba agar tidak dicurigai,” ucapnya.
Ada yang berbeda dari tersangka SR ini lanjut Rafli, tersangka tidak menyiapkan paket sabu siap edar untuk dijual dalam kemasan plastik klip.
Tapi, tersangka biasanya menyiapkan sabu dalam satu wadah, dan mengemasnya sesuai pesanan pembeli.
“Pos ronda ini dijadikan tersangka untuk edarkan narkoba. Tetapi, pelaku tidak menyiapkan sabu dalam paket – paket kecil. Sabu disimpan dalam satu wadah, kemudian akan ditempatkan kembali ke wadah lainnya, bisa 1 gram atau 2 gram tergantung pesanan pembeli,” terang Rafli.
Selain menyita sabu sisa penjualan seberat 1,72 gram, petugas juga menemukan barang bukti lain seperti beberapa plastik klip, uang ratusan ribu rupiah diduga hasil penjualan narkoba, dan timbangan elektrik.
Pelaku mengaku, mendapat narkoba dari seseorang berinisial CG, dan mendapat keuntungan Rp 200 ribu setiap gram sabu yang dijual.
“Tersangka sudah 3 bulan menjual narkoba, kami masih mengejar pemasok narkoba yang identitasnya sudah kami kantongi. Kami pastikan, pemasok narkoba bisa berlari namun tidak akan bisa bersembunyi. Kami tidak akan memberi ruang sekecil apapun kepada pelaku narkoba,” pungkas Kompol Rafli Yusuf Nugraha SH SIK MIP.(rel)






