Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan bahasa daerah melalui kebijakan pendidikan, penguatan muatan lokal, hingga pelibatan aktif generasi muda dalam pelestarian bahasa ibu.
Pada tahun 2025, Kemendikdasmen melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa telah melaksanakan revitalisasi terhadap 105 bahasa dan dialek di 36 provinsi di Indonesia. Program tersebut dilakukan sebagai upaya pelestarian bahasa daerah melalui pendidikan, dukungan kebijakan daerah, serta keterlibatan masyarakat secara aktif.
Pemberian penghargaan itu menjadi bagian dari puncak Festival Tunas Bahasa Ibu Nasional Tahun 2026 yang berlangsung pada 22 hingga 26 Mei 2026 dengan mengusung tema “Suara Tunas Bahasa Ibu dalam Pendidikan Multibahasa”.
Penghargaan yang diterima Pemerintah Kabupaten Langkat menjadi bukti nyata komitmen daerah dalam menjaga dan melestarikan bahasa daerah sebagai bagian dari kekayaan budaya nasional. Pemerintah Kabupaten Langkat juga diharapkan terus memperkuat langkah pelestarian bahasa daerah agar mampu menumbuhkan kecintaan generasi muda terhadap bahasa dan budaya daerah di tengah perkembangan era digital dan pendidikan multibahasa.(rel)






