Langkat (medanbicara.com) – Wakil Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti, SH resmi menerima amanah sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Langkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri yang disampaikan oleh Gubernur Sumatera Utara di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Senin (6/7/2026).
Penunjukan tersebut dilakukan guna menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah serta memastikan seluruh pelayanan publik, program pembangunan, dan roda pemerintahan di Kabupaten Langkat tetap berjalan secara efektif, optimal, dan berkesinambungan.
Pengangkatan Tiorita Br Surbakti sebagai Plt. Bupati Langkat tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 100.1.2/5461/2026 tentang Penunjukan Wakil Bupati Langkat untuk Melaksanakan Tugas dan Wewenang Bupati, yang diterbitkan berdasarkan Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.7/5031/SJ.
Dalam kesempatan tersebut, Tiorita Br Surbakti didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat Amril, S.Sos., M.AP., Ketua DPRD Kabupaten Langkat Sribana PA, SE, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Langkat Wahyudiharto, S.STP., M.Si., serta Kepala Bagian Tata Pemerintahan M. Nawawi, S.STP., M.SP.
Usai menyerahkan Surat Keputusan, Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution berpesan agar amanah tersebut dijalankan dengan penuh tanggung jawab, mengedepankan kepentingan masyarakat, menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan, serta memastikan pelayanan publik tetap berlangsung secara optimal.
Menanggapi amanah tersebut, Plt. Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti menyampaikan bahwa penugasan yang diberikan pemerintah merupakan tanggung jawab besar yang akan dijalankan dengan penuh integritas, dedikasi, dan semangat pengabdian kepada masyarakat.






