SIMALUNGUN (medanbicara.com) – Bunda PAUD Kabupaten Simalungun, Ny. Darmawati Anton Achmad Saragih, didampingi Pokja Bunda PAUD Kabupaten Simalungun sekaligus Ketua Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Simalungun, Ny. Yulince Mixnon Andreas Simamora, beserta rombongan menghadiri kegiatan Sosialisasi Program Wajib Belajar 13 Tahun yang dilaksanakan di PAUD Al Ghazin, Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, Senin (6/7/2026).
Kegiatan ini merupakan langkah awal Pemerintah Kabupaten Simalungun dalam menyebarluaskan kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun yang mencakup satu tahun pendidikan prasekolah melalui Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), sebagai upaya strategis meningkatkan kualitas sumber daya manusia sejak usia paling dini.
Dalam sambutannya, Camat Gunung Maligas, Ayu Rukiah Sari Br. Nasution, menyampaikan ucapan selamat datang sekaligus apresiasi mendalam kepada Bunda PAUD Kabupaten Simalungun beserta rombongan.
“Kehadiran Bunda PAUD merupakan bentuk perhatian dan komitmen nyata Pemerintah Kabupaten Simalungun dalam meningkatkan kualitas pendidikan anak usia dini di wilayah ini. Semoga kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang utuh dan motivasi kuat bagi seluruh masyarakat untuk mendukung sepenuhnya program Wajib Belajar 13 Tahun,” ujarnya.
Mewakili Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun, Arismen Damanik menjelaskan bahwa kebijakan ini mewajibkan anak usia 4 hingga 6 tahun memperoleh layanan pendidikan anak usia dini sebelum memasuki jenjang Sekolah Dasar.
“Kegiatan ini adalah langkah pembuka dari rangkaian sosialisasi yang akan terus digelar di seluruh kecamatan, hingga menjangkau setiap nagori dan kelurahan di Kabupaten Simalungun, agar kebijakan ini dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh lapisan masyarakat,” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, Bunda PAUD Kabupaten Simalungun Ny. Darmawati Anton Achmad Saragih menegaskan bahwa anak adalah amanah sekaligus investasi terbesar bagi masa depan bangsa.






