“Ketika hendak diamankan, terduga pelaku berusaha melarikan diri sehingga personel melakukan tindakan kepolisian dengan menghentikan kendaraan yang digunakan. Setelah berhasil diamankan, petugas melakukan penggeledahan badan dan di sekitar lokasi,” jelas Kasat Res Narkoba.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan di kantong celana sebelah kanan salah seorang terduga pelaku. Selain itu, petugas turut mengamankan sepeda motor, telepon genggam, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial D, warga Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan terhadap asal barang bukti dan dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. (man)






