Tanjungbalai (medanbicara.com)- Satres Narkoba Polres Tanjung Balai kembali berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Dua orang pria berinisial Z (26) dan M.N (37), warga Desa Sei Kepayang Kanan, Kabupaten Asahan, diringkus polisi saat hendak bertransaksi barang haram tersebut.
Keduanya diciduk di Jalan Pattimura, Lk 3, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, pada Rabu malam (27/5) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolres Tanjung Balai melalui Kasat Resnarkoba, AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi., menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah.
Informasi yang diterima menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba jenis ekstasi oleh kedua tersangka.
Mendapat informasi berharga tersebut, tim Opsnal di bawah pimpinan KBO Res Narkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Petugas di lapangan kemudian menggunakan strategi pembelian terselubung (undercover buy).
“Petugas menyamar sebagai pembeli dan langsung menemui kedua pelaku di lokasi. Di sana, petugas menyepakati pembelian 5 butir pil ekstasi dengan harga Rp 750.000,” ujar AKP Yudi Fitriansyah dalam keterangannya.






