Pengedar Sabu Tak Berkutik Ditangkap

oleh
Tersangka saat diamankan. (Ist/Vin)

Tanjungbalai  (medanbicara.com)- Tim Satres Narkoba Polres Tanjung Balai kembali berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial C (42) diringkus petugas saat hendak bertransaksi narkoba jenis sabu pada Senin (25/5) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Tersangka yang merupakan warga Datuk Bandar Timur diciduk di Jalan Aman, Lingkungan IV, Kelurahan Pulo Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai.

Kapolres Tanjung Balai melalui Kasat Narkoba, AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah. Warga melaporkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi barang yang diduga sabu.

“Mendapat informasi tersebut, tim opsnal langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian,” ujar AKP Yudi Fitriansyah.

Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), petugas melihat gerak-gerik mencurigakan dari tersangka C. Tanpa mengulur waktu, petugas langsung menyergap pria tersebut.