Dalam penyergapan itu, petugas menemukan satu bungkus plastik transparan ukuran sedang yang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,26 gram. Barang bukti tersebut ditemukan petugas tergeletak di atas tanah, tepat di hadapan tersangka.
Tak sampai di situ, petugas juga melakukan penggeledahan badan. Dari kantong celana bagian belakang sebelah kanan tersangka, polisi menyita uang tunai sebesar Rp 50.000. Kepada petugas, C mengaku uang tersebut merupakan hasil keuntungan dari penjualan sabu.
Saat diinterogasi di lapangan, tersangka C tidak bisa mengelak dan mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Ia juga membeberkan bahwa barang yang diduga sabu itu diperoleh dari seorang pria berinisial E, yang saat ini statusnya masuk dalam daftar penyelidikan (Lidik) pihak kepolisian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka C beserta barang bukti telah diboyong ke Polres Tanjung Balai, guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keterangan saksi-saksi, dan pengakuan tersangka, C diduga kuat telah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidair Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(Vin)






