Kena Under Cover, 2 Pengedar Ekstasi Kepala Singa Nyangkut

oleh
Kedua tersangka saat diamankan, (Ist/Vin)

Saat tersangka Z dan M.N hendak menyerahkan pil tersebut, petugas yang sudah bersiap langsung melakukan penyergapan. Kedua pelaku tak berkutik dan menyerah di tempat.

Dari hasil penggeledahan badan dan pakaian, petugas menemukan sejumlah barang bukti kuat, di antaranya 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi pil ekstasi berwarna kuning dengan logo Kepala Singa seberat 1,30 gram, yang disita dari tangan kanan tersangka Z, 1 unit sepeda motor, 1 unit handphone yang digunakan tersangka untuk memesan barang.

Saat diinterogasi di lokasi, kedua tersangka mengakui secara sadar bahwa barang tersebut adalah milik mereka. Berdasarkan pengakuan awal, mereka mendapatkan pasokan ekstasi tersebut dari seorang pria berinisial “F” yang saat ini statusnya telah masuk dalam penyelidikan.

Kedua pelaku mengaku nekat menjadi pengedar demi mendapatkan keuntungan yang tidak seberapa.

“Dari pengakuan kedua tersangka, mereka hanya mendapat keuntungan sebesar Rp 50.000 jika pil ekstasi tersebut berhasil terjual,” tambah Kasat Resnarkoba.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka Z dan M.N beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjung Balai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku diduga kuat melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, Subsidiair Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(Vin)